Cara Mendaftarkan NPWP Orang Pribadi
Sumber Artikel : https://pajak.go.id/id/artikel/cara-mudah-daftar-npwp-orang-pribadi
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tkalian pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Kalian harus mengisi Formulir Pendaftaran disini (Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis) dan melengkapi dokumen pendaftaran.
Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.
Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:
Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.
Keterangan lebih lanjut terkait pendaftaran NPWP dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar atau pada link berikut https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0.
Sumber Artikel : https://pajak.go.id/id/artikel/cara-mudah-daftar-npwp-orang-pribadi