LAYANAN PAJAK

1. Jasa Kosultasi Pajak Secara Umum
Kami memberikan pelayanan berupa jasa konsultasi kepada wajib pajak atas permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya. Secara optimal kami akan memberikan solusi yang terbaik kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk pemberian konsultasi ini kami sangat fleksible untuk penentuan tempat/lokasinya karena dapat dilakukan di kantor kami maupun di tempat lain.

2. Jasa Kepatuhan (Hitung, Mengisi dan Lapor) SPT Masa dan Tahunan
Kami memberikan pelayanan untuk membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang bersifat rutin yaitu berupa penghitungan, pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak bulanan dan tahunan. Penghitungan, pengisian dan pelaporan pajak yang kami lakukan sudah menggunakan program sehingga sangat besar keakuratan penghitungan dan pengisian datanya. Kami juga sudah menggunakan online untuk pelaporan pajak baik secara bulanan maupun tahunan, sehingga kerahasiaan data Wajib Pajak lebih terjamin.

3. Jasa Pendampingan Vertifikasi / Pemeriksaan Pajak
Kami memberikan pelayanan untuk mendampingi atau mewakili Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak atau pemanggilan dalam hal adanya klarifikasi. Kami memahami bahwa tidak semua Wajib Pajak memiliki pengetahuan yang baik tentang perpajakan di Indonesia untuk itu kami akan mendampingi atau mewakili Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya selama proses klarifikasi/pemeriksaan pajak berlangsung.

4. Jasa Pengurusan Restitusi Pajak
Kami memberikan pelayanan untuk mendampingi atau mewakili Wajib Pajak dalam mengurus pengajuan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi pada jenis pajak PPN dan PPh. Kelebihan pembayaran pajak merupakan hak bagi Wajib Pajak untuk menarik kembali kelebihan dana yang telah disetorkan ke Negara. Untuk pengajuan restitusi sebelumnya kami akan menganalisa terlebih dahulu cost and benefit yang akan terjadi sehingga hal ini dapat di prediksi sebelumnya oleh Wajib Pajak.

5. Jasa Pengurusan Keberatan dan Banding/Gugat
Kami memberikan pelayanan untuk mewakili Wajib Pajak dalam mengurus pengajuan Keberatan dan/atau Banding/Gugat atas sengketa yang berasal dari hasil pemeriksaan pajak. Kami telah berpengalaman untuk mewakili Wajib Pajak dalam persidangan di Pengadilan Pajak sejak Tahun 2003. Sudah banyak prestasi kami yang tercatat dalam menangani kasus banding di Pengadilan Pajak.

6. Jasa Review Pajak (tax compliance, pra-restitusi, due diligent)
Kami memberikan pelayanan untuk membantu Wajib Pajak dalam me-review kewajiban perpajakannya untuk masa dan/atau tahun pajak yang telah lampau maupun yang sedang berjalan. Review Pajak ini dapat dilakukan untuk kepentingan manajemen sebagai langkah awal membuat perencanaan pajak didalam perusahaan.

7. Jasa Pembuatan Dokumen Harga Wajar (Transfer Pricing Documentation)
Kami memberikan pelayanan untuk membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dalam menyiapkan pembuatan “Dokumen Harga Wajar” atau Transfer Pricing Documentation yang merupakan suatu keharusan bagi peusahaan yang menjalankan bisnisnya kepada perusahaan lain yang mempunyai hubungan istimewa. Termasuk didalam pelayanan kami dalam membuat “Dokumen Harga Wajar” atau Transfer Pricing Documentation adalah menganalisa kembali kewajaran harga setiap Triwulan atau kwartal atau dapat juga setiap Semester supaya tetap termonitor penetapan harga wajarnya.

8. Jasa Pelatihan Pajak (kursus atau sosialisasi peraturan terbaru)
Selain itu kami juga memberikan pelatihan berupa kursus atau sosialisasi mengenai ketentuan perpajakan baik secara umum maupun secara spesifik yang ditujukan kepada Pengurus dan/atau karyawan dalam suatu perusahaan sehingga dapat menunjang perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan.

9. Jasa Manajemen Pajak
Kami memberikan pelayanan yang dapat membantu Wajib Pajak untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang tidak seharusnya dilakukan sehingga dapat menimbulkan pemborosan dalam perusahaan. Dengan menjalankan manajemen perpajakan yang baik, diantaranya dengan membuat perencanaan pajak yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka akan terbentuk system kerja yang efektif dan efisien. Termasuk didalam jasa manajemen pajak adalah memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak yang dalam faktanya dilapangan dari pengalaman kami belum banyak diketahui oleh Wajib Pajak.