LAYANAN PAJAK
1. Jasa Kosultasi Pajak Secara Umum
Kami memberikan pelayanan berupa jasa konsultasi kepada wajib pajak atas permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya. Secara optimal kami akan memberikan solusi yang terbaik kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk pemberian konsultasi ini kami sangat fleksible untuk penentuan tempat/lokasinya karena dapat dilakukan di kantor kami maupun di tempat lain.
2. Jasa Kepatuhan (Hitung, Mengisi dan Lapor) SPT Masa dan Tahunan
Kami memberikan pelayanan untuk membantu
Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan yang bersifat rutin yaitu berupa
penghitungan, pengisian dan pelaporan Surat
Pemberitahuan Pajak bulanan dan tahunan.
Penghitungan, pengisian dan pelaporan pajak
yang kami lakukan sudah menggunakan program
sehingga sangat besar keakuratan penghitungan
dan pengisian datanya. Kami juga sudah
menggunakan online untuk pelaporan pajak baik
secara bulanan maupun tahunan, sehingga
kerahasiaan data Wajib Pajak lebih terjamin.
3. Jasa Pendampingan Vertifikasi / Pemeriksaan Pajak
Kami memberikan pelayanan untuk mendampingi
atau mewakili Wajib Pajak dalam menghadapi
pemeriksaan pajak atau pemanggilan dalam hal
adanya klarifikasi. Kami memahami bahwa tidak
semua Wajib Pajak memiliki pengetahuan yang
baik tentang perpajakan di Indonesia untuk itu
kami akan mendampingi atau mewakili Wajib
Pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya
selama proses klarifikasi/pemeriksaan pajak
berlangsung.
4. Jasa Pengurusan Restitusi Pajak
Kami memberikan pelayanan untuk mendampingi
atau mewakili Wajib Pajak dalam mengurus
pengajuan restitusi atas kelebihan pembayaran
pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi pada
jenis pajak PPN dan PPh. Kelebihan pembayaran pajak merupakan hak bagi Wajib Pajak untuk
menarik kembali kelebihan dana yang telah
disetorkan ke Negara. Untuk pengajuan restitusi
sebelumnya kami akan menganalisa terlebih
dahulu cost and benefit yang akan terjadi sehingga
hal ini dapat di prediksi sebelumnya oleh Wajib
Pajak.
5. Jasa Pengurusan Keberatan dan Banding/Gugat
Kami memberikan pelayanan untuk mewakili
Wajib Pajak dalam mengurus pengajuan Keberatan
dan/atau Banding/Gugat atas sengketa yang
berasal dari hasil pemeriksaan pajak. Kami telah
berpengalaman untuk mewakili Wajib Pajak dalam
persidangan di Pengadilan Pajak sejak Tahun 2003.
Sudah banyak prestasi kami yang tercatat dalam
menangani kasus banding di Pengadilan Pajak.
6. Jasa Review Pajak (tax compliance, pra-restitusi, due diligent)
Kami memberikan pelayanan untuk membantu
Wajib Pajak dalam me-review kewajiban
perpajakannya untuk masa dan/atau tahun pajak
yang telah lampau maupun yang sedang berjalan.
Review Pajak ini dapat dilakukan untuk
kepentingan manajemen sebagai langkah awal
membuat perencanaan pajak didalam perusahaan.
7. Jasa Pembuatan Dokumen Harga Wajar (Transfer Pricing Documentation)
Kami memberikan pelayanan untuk membantu
Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya dalam menyiapkan pembuatan
“Dokumen Harga Wajar” atau Transfer Pricing
Documentation yang merupakan suatu keharusan
bagi peusahaan yang menjalankan bisnisnya
kepada perusahaan lain yang mempunyai hubungan istimewa. Termasuk didalam pelayanan
kami dalam membuat “Dokumen Harga Wajar”
atau Transfer Pricing Documentation adalah
menganalisa kembali kewajaran harga setiap
Triwulan atau kwartal atau dapat juga setiap
Semester supaya tetap termonitor penetapan
harga wajarnya.
8. Jasa Pelatihan Pajak (kursus atau sosialisasi peraturan terbaru)
Selain itu kami juga memberikan pelatihan berupa
kursus atau sosialisasi mengenai ketentuan
perpajakan baik secara umum maupun secara
spesifik yang ditujukan kepada Pengurus dan/atau
karyawan dalam suatu perusahaan sehingga dapat
menunjang perencanaan pajak yang dilakukan
oleh perusahaan.
9. Jasa Manajemen Pajak
Kami memberikan pelayanan yang dapat
membantu Wajib Pajak untuk menghindari
kesalahan-kesalahan yang tidak seharusnya
dilakukan sehingga dapat menimbulkan
pemborosan dalam perusahaan. Dengan
menjalankan manajemen perpajakan yang baik,
diantaranya dengan membuat perencanaan pajak
yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku maka akan terbentuk
system kerja yang efektif dan efisien. Termasuk
didalam jasa manajemen pajak adalah
memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang diberikan
oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak yang dalam
faktanya dilapangan dari pengalaman kami belum
banyak diketahui oleh Wajib Pajak.